Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika dalam suatu daerah lain terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam. (2) Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan umum dan Tenaga dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari Daerah yang menerima bantuan tersebut. Bagian IV… Bagian IV Urusan Pertanian
Koreksi Anda