Koreksi Pasal 16
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
(1) Jika disesuatu tempat atau daerah lain timbul bencana atau, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu pekerjaan di tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud itu terjadi.
(2) Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) menjadi beban Kementerian Kesehatan.
Bagian…
Bagian III Urusan Pekerjaan Umum I Tentang urusan jalan-jalan, bangunan-bangunan, gedung-gedung dan lain-lain pekerjaan umum yang bersifat setempat
Koreksi Anda
