Koreksi Pasal 14
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Menteri Kesehatan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Koreksi Anda
