Koreksi Pasal 13
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Daerah berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan- penerangan menuju kearah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat.
Koreksi Anda
