Koreksi Pasal 11
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Daerah menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan, air minum, pembuangan kotoran dan lain-lain yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit lingkungan Daerahnya.
Koreksi Anda
