Koreksi Pasal 9
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit dan balai pengobatan yang dimaksud dalam Pasal 8 diwajibkan memberi pertolongan kedokteran dan kebidanan kepada orang-orang sakit yang menurut syarat ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan-peraturan lain, berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma kecuali di tempat-tempat yang tertentu di mana oleh Pemerintah Pusat diberikan pertolongan yang dimaksud.
(2) Pemerintah Pusat tidak memberikan pengganti kerugian kepada Daerah untuk pertolongan yang diberikan oleh rumah sakit dan balai pengobatan menurut ayat (1) pasal ini.
(3) Untuk...
(3) Untuk pertolongan klinik yang diberikan kepada anggota-anggota angkatan perang yang tidak dapat dirawat di rumah sakit tentara atau kepada orang-orang hukuman, Kementerian Pertahanan atau Kementerian Kehakiman membayar pengganti kerugian untuk pertolongan menurut tarip yang berlaku di rumah sakit Daerah.
Koreksi Anda
