Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajibannya antara lain: a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah serta pembagiannya menurut yang diperlukan. b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan-urusan kepegawaian, perpendaharaan, pemeliharaan harta dan miliknya serta lain-lain hal untuk kelancaran pekerjaan pemerintahan Daerah. BAGIAN II… BAGIAN II URUSAN KESEHATAN I. TENTANG PEMULIHAN KESEHATAN ORANG SAKIT
Koreksi Anda