Koreksi Pasal 5
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 20 (duapuluh) orang anggota.
(2) Jumlah...
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Koreksi Anda
