Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 20 (duapuluh) orang anggota. (2) Jumlah... (2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah terkecuali anggota Kepala Daerah adalah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
Koreksi Anda