Koreksi Pasal 4
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Dalam ketentuan-ketentuan yang berikutnya, jika tidak diterangkan yang berlainan , maka perkataan "Daerah" harus diartikan Daerah Tana Toraja atau Daerah Luwu.
Koreksi Anda
