Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam ketentuan-ketentuan yang berikutnya, jika tidak diterangkan yang berlainan , maka perkataan "Daerah" harus diartikan Daerah Tana Toraja atau Daerah Luwu.
Koreksi Anda