Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Swapraja Tana Toraja dimaksud dalam Staatsblad 1946 No. 105 dan Swapraja Luwu yang berturut-turut meliputi 1. onderafdeling Makalo- Rantopao dan 2. onderafdeling-onderafdeling Palopo, Masamba dan Malili dimaksud dalam Bitblad 1940 Nomor 14377 masing-masing dibentuk sebagai Daerah yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG N.I.T. No. 44 tahun 1950 dengan nama seperti berikut: 1. Daerah Tana Toraja dan 2. Daerah Luwu. Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu mempunyai tingkatan yang sama dengan Kabupaten dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA No.22 tahun 1948.
Koreksi Anda