Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 3 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 tentang PEMBUBARAN DAERAH LUWU DAN PEMBENTUKAN DAERAH TANA TORAJA DAN DAERAH LUWU
Teks Saat Ini
Swapraja Tana Toraja dimaksud dalam Staatsblad 1946 No. 105 dan Swapraja Luwu yang berturut-turut meliputi 1. onderafdeling Makalo- Rantopao dan 2. onderafdeling-onderafdeling Palopo, Masamba dan Malili dimaksud dalam Bitblad 1940 Nomor 14377 masing-masing dibentuk sebagai Daerah yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG N.I.T.
No. 44 tahun 1950 dengan nama seperti berikut:
1. Daerah Tana Toraja dan
2. Daerah Luwu.
Daerah Tana Toraja dan Daerah Luwu mempunyai tingkatan yang sama dengan Kabupaten dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA No.22 tahun 1948.
Koreksi Anda
