Koreksi Pasal 8
UUDRT Nomor 3 Tahun 1954 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1954 tentang MENGUBAH "INDONESISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NO. 448) DAN "INDONESISCHE BEDRIJVENWET" (STAATSBLAD 1927 NO. 419)
Teks Saat Ini
Yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah:
a. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negeri atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negeri;
b. semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran;
c. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dibukukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
d. semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil- wakil Republik INDONESIA di Luar Negeri;
e. pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan "Indonesische Bedrijvenwet";
f. sisa-sisa dari uang-uang untuk diperhitungkan kemudian yang ada pada akhir tahun itu, yang di dalam waktu dua bulan sesudah itu telah diberikan perhitungannya.
Koreksi Anda
