Koreksi Pasal 48
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dengan ketentuan dalam pasal ini ditetapkan, bahwa Daerah otonoom menjalankan urusan kehutanan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan kepadanya atau berdasarkan peraturan-peraturan lainnya. Tentang urusan ini untuk Daerah-Daerah Istimewa terdapat peraturan-peraturannya dalam "Zelfbstuurs-Regelen", Stbl. No. 529/1938.
Koreksi Anda
