Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ketentuan dalam pasal ini ditetapkan, bahwa Daerah otonoom menjalankan urusan kehutanan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan kepadanya atau berdasarkan peraturan-peraturan lainnya. Tentang urusan ini untuk Daerah-Daerah Istimewa terdapat peraturan-peraturannya dalam "Zelfbstuurs-Regelen", Stbl. No. 529/1938.
Koreksi Anda