Koreksi Pasal 46
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Maksud daripada ketentuan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Daerah otonoom untuk menyelenggarakan segala sesuatu dengan inisiatip sendiri, serta untuk mengembangkan pemerintahannya dengan mengindahkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah daerah setingkat lebih atas.
Dalam hal ini sudah tentu harus diingat pula ketentuan dalam pasal 28, 29 dan pasal 42 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948.
Koreksi Anda
