Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud daripada ketentuan ini adalah untuk memberi kesempatan bagi Daerah otonoom untuk menyelenggarakan segala sesuatu dengan inisiatip sendiri, serta untuk mengembangkan pemerintahannya dengan mengindahkan pimpinan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah daerah setingkat lebih atas. Dalam hal ini sudah tentu harus diingat pula ketentuan dalam pasal 28, 29 dan pasal 42 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948.
Koreksi Anda