Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan persetujuan Propinsi Kalimantan urusan-urusan mengenai pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang telah diselenggarakan oleh Daerah otonoom tetap dijalankan oleh Daerah otonoom yang bersangkutan, hingga ada ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hal itu. Pasal 40 s/d 44 Cukup jelas. Lihat penjelasan umum.
Koreksi Anda