Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh INDONESIA, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dari Daerah otonoom. Untuk memudahkan pekerjaan diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan-keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian. Pasal 36 s/d 38 Cukup jelas.
Koreksi Anda