Koreksi Pasal 34
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Yang dimaksudkan dengan memajukan perikanan darat, termasuk juga hal mengatur penjualan serta mendirikan dan menyelenggarakan pelelangan ikan air tawar dan laut.
Koreksi Anda
