Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan penyelenggaraan usaha penyuluh pertanian rakyat yang tidak diurus oleh Pemerintah Pusat diurus oleh Propinsi Kalimantan, hal mana ditetapkan dalam pasal 25 UNDANG-UNDANG pembentukan daerah otonoom Propinsi Kalimantan. Urusan ini dapat ditugaskan kepada Daerah otonoom dan penyelenggaraannya diserahkan kepada Dewan Pemerintah Daerah. Pasal 23 s/d 31 Cukup jelas.
Koreksi Anda