Koreksi Pasal 17
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dalam pasal ini terdapat urusan-urusan khususnya mengenai pemeliharaan jalan-jalan dan sebagainya yang juga dijalankan oleh Propinsi. Untuk menghindarkan keragu-raguan maka ditetapkan, bahwa Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan akan MENETAPKAN obyek- obyek termaksud dalam ayat (11) sub a yang dikuasai oleh Daerah Otonoom dan diumumkan dalam Berita Propinsi.
Urusan-urusan dalam ayat (1) sub b, c dan d adalah semata- mata urusan dari Daerah Otonoom. Jika Daerah Otonoom tidak sanggup menjalankan urusan-urusan itu, maka Propinsi dapat mengurus pekerjaan itu dengan biaya Daerah Otonoom yang bersangkutan.
Seperti termaksud dalam sub c pasal 11 UNDANG-UNDANG pembentukan Daerah otonoom Propinsi Kalimantan, maka penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan termaksud terlebih dahulu harus dapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Pasal 18 dan 19
Maksudnya ketentuan ini ialah untuk menyatakan dengan tegas hak-hak Pemerintah Pusat (dalam pada ini Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga) untuk mengadakan pengawasan tehnis terhadap penyelenggaraan tugas Daerah otonoom guna kemakmuran umum.
Pengawasan ini tidak hanya mengenai pengawasan dalam arti biasa, akan tetapi juga mengandung suatu hak untuk membenarkan (mengesahkan) segala sesuatu dalam penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dan menghentikan atau meminta untuk sementara waktu (staken) sesuatu urusan yang dikerjakan tidak sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
