Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Daerah otonoom ditugaskan oleh Propinsi turut menyelenggarakan usaha pembanterasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, maka biaya guna keperluan tersebut ditanggung oleh Propinsi Kalimantan.
Koreksi Anda