Koreksi Pasal 12
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan mengadakan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganiseer dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hygiene di sesuatu daerah; daerah percobaan- percobaan dan percontohan sedemikian ini dipakai sebagai tauladan bagi Daerah otonoom yang berkepentingan.
Koreksi Anda
