Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Kesehatan mengadakan percobaan-percobaan tentang cara-cara mengorganiseer dan menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan hygiene di sesuatu daerah; daerah percobaan- percobaan dan percontohan sedemikian ini dipakai sebagai tauladan bagi Daerah otonoom yang berkepentingan.
Koreksi Anda