Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah otonoom diharuskan membeli obat-obat dan sebagainya terutama dari persediaan Negara menurut peraturan dan harga Pemerintah, akan tetapi di dalam keadaan yang luar biasa diperkenankan juga membeli obat-obat dan sebagainya dari luar untuk dapat melakukan pengobatan dengan segera.
Koreksi Anda