Koreksi Pasal 3
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Jangka waktu bagi anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang untuk pertama kali dipilih menurut UNDANG-UNDANG pemilihan, untuk serentak meletakkan keanggotaannya pada tanggal 15 Juli 1955, ialah perlu ditetapkan, supaya semua Dewan Perwakilan Rakyat dari daerah-daerah otonoom yang dibentuk menurut UNDANG-UNDANG No. 22/1948, serentak pada tanggal tersebut dibubarkan, juga untuk Dewan-dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jawa dan Sumatera.
Koreksi Anda
