Koreksi Pasal 1
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Pembagian wilayah Propinsi Kalimantan dalam Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar adalah berdasarkan atas ketetapan dalam Keputusan-keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Juni 1950 No. C.17/15/3 jo. tanggal 16/11 1951 No.
Pem. 20/l/47 dan tanggal 8 September 1951 No. Pem. 20/6/10.
Lain dengan UNDANG-UNDANG No. 44 tahun 1950 Negara INDONESIA Timur yang berlaku di daerah-daerah bekas Negara INDONESIA Timur, maka UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 Republik INDONESIA yang berlaku untuk Kalimantan, memberi kemungkinan untuk mendirikan daerah Istimewa.
Adapun pembentukan ketiga daerah Kutai, Berau dan Bulongan sebagai daerah istimewa, ialah karena ketiga daerah itu memenuhi syarat-syarat yang disebut di dalam pasal 1 jo. pasal 18 UNDANG-UNDANG No. 22 tahun 1948 tersebut, yaitu bahwa Sultan Kutei dan Sultan Bulongan sebagai Kepala Swapraja menguasai seluruh daerahnya, yang sekarang dibentuk sebagai daerah Istimewa; dan terhadap Berau karena kedua Swapraja Gunung Tabur dan Sambaliung menyetujui pembentukan sebagai satu daerah istimewa.
Lagipula ketiga daerah itu teryata memenuhi syarat-syarat umum untuk dibentuk sebagai daerah otonoom setingkat kabupaten.
Koreksi Anda
