Koreksi Pasal 57
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG Darurat ini dinamakan "UNDANG-UNDANG Pembentukan (resmi) Daerah Otonoom Tingkat Kabupaten di Kalimantan".
(2). Pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Darurat ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan UNDANG-UNDANG Darurat ini, dicabut atau diberhentikan berlakunya.
Koreksi Anda
