Koreksi Pasal 54
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Segala milik berupa barang bergerak, barang tidak bergerak, perusahaan-perusahaan dan hutang-piutang yang ada dari Kabupaten/Swapraja/Kota, yang sebelum dibentuk menjadi daerah otonoom menurut UNDANG-UNDANG Darurat ini telah menjalankan hak-hak kekuasaan mengurus dan mengatur rumah-tangganya sendiri, menjadi milik dan tanggungan dari Daerah otonoom yang dibentuk menurut Pasal.
Koreksi Anda
