Koreksi Pasal 50
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai Daerah otonoom yang termaksud dalam Pasal 21 UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerah otonoom tersebut, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
a. diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Daerah otonoom yang bersangkutan.
b. diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Daerah otonoom yang bersangkutan.
(2). Dengan PERATURAN PEMERINTAH atau dengan peraturan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diangkat menjadi pegawai Daerah otonoom atau yang diperbantukan kepada Daerah otonoom.
(3). Penempatan dan pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Daerah otonoom yang dilakukan di dalam lingkungan masing-masing Daerah otonoom termaksud dalam ayat
(1), diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan memberitahukan hal itu kepada Kementerian yang berkepentingan, melalui Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
(4). Pemindahan pegawai yang diperbantukan kepada Kabupaten/Daerah Istimewa tingkat Kabupaten/Kota Besar dari sesuatu daerah otonoom tersebut kepada daerah otonoom lain, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(5). Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ayat
(1) sub b pasal ini, diselenggarakan oleh Kementerian yang berwajib, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang berkepentingan.
Paragraf III Tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya
Koreksi Anda
