Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain daripada hal-hal yang ditentukan dalam Bab II ini, maka-Pemerintah Daerah otonoom diwajibkan menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan lain ditugaskan kepada Pemerintah Daerah otonoom setingkat dengan Kabupaten.
Koreksi Anda