Koreksi Pasal 46
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah.
(2). Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) Daerah otonoom mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
Koreksi Anda
