Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bab II ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal yang termasuk kepentingan daerah. (2). Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat (1) Daerah otonoom mengikuti petunjuk-petunjuk yang dapat diberikan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan.
Koreksi Anda