Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur-houdende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente, Groepsgemeenschapsraad" atau "Hoofd van Plaatselijk Bestuur" dahulu. Bagian IX Ketentuan lain-lain
Koreksi Anda