Koreksi Pasal 44
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang menurut peraturan "Nieuw reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuur-houdende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678 sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) yang dijalankan oleh "Stadsgemeente, Groepsgemeenschapsraad" atau "Hoofd van Plaatselijk Bestuur" dahulu.
Bagian IX Ketentuan lain-lain
Koreksi Anda
