Koreksi Pasal 42
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah otonoom menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam "Hinderordonnantie" (Staatsblad 19.26 No. 226 sejak telah diubah dan ditambah), yang dahulu antara lain dijalankan oleh alat-alat penguasa "Locale Raad" atau "Hoofd van Plaatselijk Bestuur".
Paragraf III Tentang urusan lalu-lintas jalan
Koreksi Anda
