Koreksi Pasal 39
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Daerah otonoom menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang dengan persetujuan Propinsi Kalimantan dapat dijalankan oleh Daerah otonoom.
Bagian VIII Urusan dan kewajiban lain-lain
Paragraf I Tentang urusan penguburan mayat
Koreksi Anda
