Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan ikan dalam lingkungan daerahnya. Bagian VII Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
Koreksi Anda