Koreksi Pasal 38
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan ikan dalam lingkungan daerahnya.
Bagian VII Usaha pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
Koreksi Anda
