Koreksi Pasal 37
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Daerah otonoom membantu Propinsi dalam mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan.
Paragraf III Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
Koreksi Anda
