Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah otonoom membantu Propinsi dalam mengatur dan mengurus persediaan dan peredaran bibit ikan. Paragraf III Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit ikan dan gangguan ikan
Koreksi Anda