Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika dipandang perlu Daerah otonoom memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal perikanan darat. (2) Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan dan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) pasal. ini, ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf II Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
Koreksi Anda