Koreksi Pasal 36
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Jika dipandang perlu Daerah otonoom memberi bantuan dalam segala penyelidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal perikanan darat.
(2) Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan dan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) pasal. ini, ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Paragraf II Tentang bibit ikan, bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat
Koreksi Anda
