Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah membantu Propinsi dalam usahanya mengumpulkan keterangan- keterangan dan angka-angka untuk kepentingan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya, yang diwajibkan oleh Propinsi dan memberi laporan tentang keadaan perikanan darat dalam lingkungan daerahnya kepada Propinsi.
Koreksi Anda