Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pemerintah Daerah memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan penyakit hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan itu. (2). Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Bagian VI Urusan perikanan darat Paragraf I Tentang memajukan perikanan darat
Koreksi Anda