Koreksi Pasal 33
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pemerintah Daerah memberikan bantuannya yang diminta oleh Menteri Pertanian guna penyelidikan penyakit hewan dan sebab-sebabnya yang mempengaruhi keadaan itu.
(2). Biaya untuk usaha istimewa yang diperlukan guna memberikan bantuan itu ditanggung oleh Kementerian Pertanian.
Bagian VI Urusan perikanan darat
Paragraf I Tentang memajukan perikanan darat
Koreksi Anda
