Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Bilamana dalam sesuatu daerah berjangkit penyakit hewan menular dengan hebat, Menteri Pertanian dapat menarik untuk sementara waktu pegawai-pegawai ahli Daerah otonoom guna membantu daerah yang terancam. (2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf IV Tentang penyelidikan
Koreksi Anda