Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah otonoom menyelenggarakan urusan kesehatan hewan ternak dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu dalam lingkungan daerahnya, dengan memperhatikan peraturan- peraturan yang diadakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah Propinsi mengenai hal itu. Paragraf III Tentang pencegahan dan pembanterasan penyakit hewan menular dan penyakit hewan lainnya
Koreksi Anda