Koreksi Pasal 27
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Untuk keperluan pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman termaksud dalam Pasal 26, Daerah otonoom membeli obat-obat dan lain-lain sebagainya terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Bagian V Urusan kehewanan
Paragraf I Tentang memajukan peternakan
Koreksi Anda
