Koreksi Pasal 26
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Daerah otonoom menyelenggarakan usaha untuk membanteras dan mencegah penyakit dan gangguan tanaman dalam lingkungan daerahnya.
Koreksi Anda
