Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah otonoom mengadakan kebun-kebun bibit dan menyediakan alat-alat pertanian, pupuk- buatan serta bibit dan biji tanaman yang terbaik. Paragraf IV Tentang pembanterasan dan pencegahan penyakit dan gangguan tanaman
Koreksi Anda