Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Jika dipandang perlu oleh Menteri Pertanian, Daerah otonoom memberi bantuannya terhadap segala penyelidikan pertanian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2). Belanja untuk membiayai usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang khusus berkenaan dengan ketentuan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pertanian. Paragraf III Tentang persediaan alat-alat pertanian, bibit dan lain-lain sebagainya
Koreksi Anda