Koreksi Pasal 22
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan hal-hal tentang penyuluh pertanian rakyat dan usaha-usaha lain untuk memajukan pertanian dalam lingkungan daerahnya, yang ditugaskan oleh Propinsi.
Koreksi Anda
