Koreksi Pasal 21
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Jika dalam sesuatu daerah terjadi bencana alam, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dapat meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten agar pegawai-pegawai yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu daerah yang terancam.
(2). Biaya untuk tindakan termaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, dengan tidak mengurangi haknya untuk meminta kembali biaya itu dari daerah yang menerima bantuan tersebut.
Bagian IV Urusan pertanian
Paragraf I Tentang penyuluh pertanian rakyat
Koreksi Anda
