Koreksi Pasal 19
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1). Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mengadakan pekerjaan membangun, memperbaiki atau memperluas pekerjaan-pekerjaan yang menurut ketentuan pasal 17 termasuk urusan rumah-tangga Daerah otonoom, yang biayanya melebihi jumlah yang akan ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, tidak boleh dijalankan sebelum proyek-proyek yang bersangkutan disetujui oleh Menteri tersebut.
(2) Dalam hal-hal istimewa Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan Mengingat ketentuan Pasal 18 dapat MEMUTUSKAN untuk menahan pekerjaan-pekerjaan Daerah otonoom termaksud dalam Pasal 17, supaya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3). Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga termaksud dalam ayat (2) memuat alasan-alasan tentang penahanan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
