Koreksi Pasal 17
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Daerah otonoom:
a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut;
b. membikin, memperbaiki memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air-minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya, kecuali apabila Propinsi menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud itu menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) sub b jo pasal 11 sub b UNDANG-UNDANG Pembentukan Propinsi Kalimantan;
c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Daerah otonoom;
d. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut:
1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum;
2. tempat-tempat pemandian umum;
3. tempat pekuburan umum;
4. pasar-pasar dan los-los pasar,
5. pasanggrahan-pasanggrahan,
6. penyeberangan-penyeberangan,
7. pencegahan bahaya kebakaran,
8. penerangan jalan,
9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat.
(2) Jalan-jalan umum yang ada dalam lingkungan Daerah otonoom yang menurut ayat (1) sub a dikuasai oleh Daerah otonoom itu, pada waktunya ditetapkan oleh Dewan
Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dan diumumkan dalam Berita Propinsi.
Paragraf II Ketentuan-ketentuan lain
Koreksi Anda
