Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah otonoom: a. membikin, memperbaiki, memelihara dan menguasai jalan-jalan umum beserta bangunan-bangunan turutannya, dan segala sesuatu yang perlu untuk keselamatan lalu-lintas di atas jalan-jalan tersebut; b. membikin, memperbaiki memelihara dan menguasai bangunan-bangunan penyehatan, seperti pembuluh air-minum, pembuluh pembilas dan lain-lain sebagainya, kecuali apabila Propinsi menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang dimaksud itu menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) sub b jo pasal 11 sub b UNDANG-UNDANG Pembentukan Propinsi Kalimantan; c. membikin, membeli, menyewa, memperbaiki, memelihara dan menguasai gedung- gedung untuk keperluan urusan yang termasuk rumah-tangga Daerah otonoom; d. mengurus dan mengatur hal-hal lain sebagai berikut: 1. lapangan-lapangan dan taman-taman umum; 2. tempat-tempat pemandian umum; 3. tempat pekuburan umum; 4. pasar-pasar dan los-los pasar, 5. pasanggrahan-pasanggrahan, 6. penyeberangan-penyeberangan, 7. pencegahan bahaya kebakaran, 8. penerangan jalan, 9. lain-lain pekerjaan untuk umum yang bersifat setempat. (2) Jalan-jalan umum yang ada dalam lingkungan Daerah otonoom yang menurut ayat (1) sub a dikuasai oleh Daerah otonoom itu, pada waktunya ditetapkan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan dan diumumkan dalam Berita Propinsi. Paragraf II Ketentuan-ketentuan lain
Koreksi Anda