Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemerintah Daerah menyelenggarakan usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang ditugaskan kepadanya oleh Propinsi.
Koreksi Anda