Koreksi Pasal 10
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Daerah otonoom menyelenggarakan dan mengurus pengeringan tanah, pengusahaan air- minum, pembuangan kotoran dan lain-lain hal yang bersangkutan dengan pencegahan penyakit dalam lingkungan daerahnya.
Koreksi Anda
