Koreksi Pasal 9
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya. Dewan Pemerintah Daerah membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat.
Paragraf II Tentang pencegahan penyakit
Koreksi Anda
