Koreksi Pasal 6
UUDRT Nomor 3 Tahun 1953 | Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN DAN KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Daerah otonoom dengan Mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonom:
a. menyusun dan menyelenggarakan sekretariat Daerah otonom serta bagian-bagiannya, dinas-dinas dan urusan-urusan daerah,
b. menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik Daerah otonoom serta lain-lain hal untuk lancarnya pekerjaan pemerintahan daerah.
Bagian II Urusan kesehatan
Paragraf I Tentang pemulihan kesehatan orang sakit
Koreksi Anda
